Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.
Di samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu
kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah
kerudung dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara
yang berbeda.
Menutup Aurat
Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan
dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang
telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum
Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk kaum Muslimah, Allah Swt. telah
mengatur ihwal menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:
ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ
ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ﻭَﻻَ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ
ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).
Frasa mâ zhahara minhâ (yang biasa tampak padanya) mengandung
pengertian wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari
beberapa hadis Rasulullah saw., di antaranya: Pertama, hadis penuturan
‘Aisyah r.a. yang menyatakan (yang artinya):
Suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari
ayah ‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi
tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata
kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku
dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang
wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali
wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan
tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu
dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR
Ath-Thabari).
Kedua, juga hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
« ﻗَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀُ ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐَﺖِ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾَ
ﻟَﻢْ ﺗَﺼْﻠُﺢْ ﺃَﻥْ ﻳُﺮَﻯ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺇِﻻَّ ﻫَﺬَﺍ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻭَﺃَﺷَﺎﺭَ ﺇِﻟَﻰ
ﻭَﺟْﻬِﻪِ ﻭَﻛَﻔَّﻴْﻪِ »
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig
(mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini
(seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang biasa tampak adalah
muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana dijelaskan pula oleh para
ulama, bahwa yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan (Lihat:
Tafsîr ash-Shabuni, Tafsîr Ibn Katsîr). Ath-Thabari menyatakan,
“Pendapat yang paling kuat dalam masalah itu adalah pendapat yang
menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak adalah muka dan telapak
tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).
Jelaslah bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh
tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah
dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan
mahram-nya.
Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum
Selain aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan
aturan yang sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum,
yaitu jilbâb (jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).
Dalam kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar
rumah untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga
dan kerabatnya, dan lain-lain. Kondisi ini memungkinkan terjadinya
interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika
seorang wanita ke luar rumah, ia harus mengenakan khim‰r (kerudung) dan
jilbab.
ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ
Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).
Dari ayat ini tampaka jelas, bahwa wanita Muslimah wajib untuk
menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb (bukaan
baju) mereka. Sementara itu, mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman dalam
ayat yang lain:
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞْ ِﻷَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﺟَﻼَﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).
Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari
jilbâb. Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang
serupa dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat
ulama tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:
1. Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
2. Baju panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
3. Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
4. Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke
bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr). Intinya, Allah
memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak
wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah
untuk memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan
juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
5. Pakaian yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan
Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan
(pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan).
(Tafsîr al-Qurthubi).
Lalu bagaimana keadaan wanita-wanita pada masa Rasulullah saw.
ketika mereka keluar rumah? Hal ini akan tampak dari sebuah hadis
berikut:
« ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺃَﻣَﺮَﻧَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ
ﺃَﻥْ ﻧُﺨْﺮِﺟَﻬُﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻭَﺍﻷَﺿْﺤَﻰ ﺍﻟْﻌَﻮَﺍﺗِﻖَ ﻭَﺍﻟْﺤُﻴَّﺾَ
ﻭَﺫَﻭَﺍﺕِ ﺍﻟْﺨُﺪُﻭﺭِ ﻓَﺄَﻣَّﺎ ﺍﻟْﺤُﻴَّﺾُ ﻓَﻴَﻌْﺘَﺰِﻟْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ
ﻭَﻳَﺸْﻬَﺪْﻥَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ ﻭَﺩَﻋْﻮَﺓَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻗُﻠْﺖُ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ
ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﺣْﺪَﺍﻧَﺎ ﻻَ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻟَﻬَﺎ ﺟِﻠْﺒَﺎﺏٌ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺘُﻠْﺒِﺴْﻬَﺎ
ﺃُﺧْﺘُﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺟِﻠْﺒَﺎﺑِﻬَﺎ »
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada
saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid,
maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan
meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum
Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada
yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah
saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
Hadis di atas mengandung pengertian, bahwa ada salah seorang
shahabiyah yang tidak memiliki pakaian (jilbab) untuk digunakan ke luar
rumah; ia hanya memiliki pakaian rumah. Rasulullah saw. sendiri telah
memerintahkan kepada semua wanita, bahkan wanita yang haid dan yang
berada dalam pingitan sekalipun, untuk keluar shalat Id dan menyaksikan
syiar/dakwah Islam. Lalu kemudian wanita tersebut mengadukan kondisi
dirinya. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan kepada wanita-wanita
yang lain untuk meminjamkan pakaian luarnya kepada wanita tersebut agar
wanita tersebut bisa keluar rumah untuk memenuhi seruan beliau.
Ayat al-Quran berikut lebih menguatkan hadits di atas:
ﻭَﺍﻟْﻘَﻮَﺍﻋِﺪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺍﻟﻼَّﺗِﻲ ﻻَ ﻳَﺮْﺟُﻮﻥَ ﻧِﻜَﺎﺣًﺎ
ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺟُﻨَﺎﺡٌ ﺃَﻥْ ﻳَﻀَﻌْﻦَ ﺛِﻴَﺎﺑَﻬُﻦَّ ﻏَﻴْﺮَ
ﻣُﺘَﺒَﺮِّﺟَﺎﺕٍ ﺑِﺰِﻳﻨَﺔٍ
Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada keinginan untuk menikah lagi, tiadalah atas
mereka dosa menanggalkan pakaian mereka (pakaian luar) dengan tidak
menampakkan perhiasan. (QS an-Nur [24]: 60).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita-wanita yang sudah mengalami
menopouse boleh untuk menanggalkan jilbab (pakaian luar)-nya. Akan
tetapi, mereka tetap wajib untuk menutup auratnya.
Dari beberapa nash dan keterangan yang disebutkan di atas, jelaslah
bahwa jilbab adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas dan
tidak terputus (seperti terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian
sehari-harinya (al-mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan
kedua telapak tangan. Dengan demikian, jilbab dan kerudung merupakan dua
hal yang berbeda. Keduanya merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah
Swt. untuk dikenakan seorang Muslimah ketika hendak keluar rumah.
Mudah-mudahan Allah Swt. memudahkan kita untuk melaksanakan setiap
kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan
menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya.
Berkomentarlah dengan bijak, menggunakan kata-kata yg sopan ConversionConversion EmoticonEmoticon